
BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara untuk menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Kalimantan Utara 2024 telah disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Kamis (9/11/2023) malam.
Gubernur mengungkapkan, penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tertanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU Provinsi Kalimantan Utara menerima anggaran hibah Rp128.092.355.800. Bawaslu Kalimantan Utara menerima Rp23.723.122.000.
“Anggaran tersebut akan dicairkan secara bertahap,” ujar Gubernur.
Tahap pertama pencairan sebesar 40 persen atau Rp51.211.742.320 untuk KPU dan Rp9.489.248.800 untuk Bawaslu.
Tahap kedua akan dicairkan pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau Rp76.817.613.480 untuk KPU dan Rp14.233.873.200 untuk Bawaslu.
Gubernur menyampaikan pelaksanaan pilkada menjadi hal yang sangat penting agar proses demokrasi di Kalimantan Utara berjalan baik dan lancar.
Turut pada penandatanganan NPHD adalah Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami, dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Rustam Akif. *